Foreign Account Tax Compliance Act - FATCA

Kewajiban Pelaporan Pajak Nasabah Amerika Serikat Berdasarkan Ketentuan FATCA

Ketentuan mengenai Foreign Account Tax Compliance Act 2010 telah diundangkan pada tanggal 18 March 2010 sebagai bagian dari Hiring Incentive to Restore Employment Act (“FATCA”). Peraturan ini mengatur ketentuan dimana Manajer Investasi sebagai Lembaga Keuangan Asing atau Foreign Financial Institution (“FFI”) mungkin diwajibkan untuk melaporkan secara langsung maupun tidak langsung kepada Internal Revenue Service (“IRS”) informasi tertentu mengenai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh nasabah Amerika Serikat berdasarkan ketentuan FATCA atau badan asing lainnya yang tunduk kepada FATCA dan untuk mengumpulkan informasi identifikasi tambahan untuk tujuan ini. Lembaga keuangan yang tidak mematuhi ketentuan FATCA dapat dikenakan pemotongan pajak sebesar 30% atas penghasilan yang diterima dari Amerika Serikat serta atas penghasilan dari penjualan bruto Efek yang bersumber dari Amerika Serikat bagi Manajer Investasi.

Dalam rangka memenuhi ketentuan FATCA, mulai 1 Juli 2014 Manajer Investasi dapat diminta untuk mendapatkan informasi tertentu dari Calon/Pemegang Unit Penyertaan untuk menentukan status pajak Amerika Serikat dari Calon/Pemegang Unit Penyertaan tersebut.

Dalam hal Unit Penyertaan dimiliki oleh nasabah Amerika Serikat atau FFI yang tidak berpartisipasi dalam FATCA atau tidak dapat menyampaikan informasi yang diminta, maka Manajer Investasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada otoritas pajak yang berwenang, dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas pada IRS. Selama Manajer Investasi telah bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan ini, maka terhadapnya tidak akan dikenakan pemotongan pajak sesuai FATCA. Calon/Pemegang Unit Penyertaan harus mengetahui bahwa Manajer Investasi adalah tidak menawarkan atau menjual Unit Penyertaan Reksa Dana ini kepada nasabah Amerika Serikat berdasarkan ketentuan yang berlaku ataupun kepada pihak-pihak yang bertindak untuk kepentingan nasabah Amerika Serikat tersebut. Calon/Pemegang Unit Penyertaan perlu mengetahui bahwa berdasarkan ketentuan FATCA, definisi nasabah Amerika Serikat juga mencakup definisi investor-investor yang lebih luas dibandingkan dengan definisi nasabah Amerika Serikat saat ini.