Tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Dewan Direksi diatur dalam Board Manual.
Dewan Komisaris berperan sebagai organ perusahaan yang bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan serta memastikan bahwa Manajer Investasi telah melaksanakan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dewan Komisaris memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan atas kebijakan Direksi, serta mengarahkan, memantau dan mengevalusi kebijakan strategis Manajer Investasi agar sesuai dengan tata kelola serta tujuan Manajer Investasi. Disamping itu Dewan Komisaris juga wajib melakukan tugas dan wewenang berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau fungsi-fungsi lain yang sewaktu-waktu dapat diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dewan Direksi merupakan organ di dalam Perusahaan yang bertugas dan bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan pengelolaan Perusahaan sehari-hari. Direksi ditunjuk oleh RUPS dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu melalui RUPS serta Direksi berhak mewakili Manajer Investasi di dalam dan di luar Pengadilan.
Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar. Disamping itu, Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS.
Tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Dewan Direksi diatur dalam Board Manual.
Dewan Komisaris berperan sebagai organ perusahaan yang bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan serta memastikan bahwa Manajer Investasi telah melaksanakan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dewan Komisaris memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan atas kebijakan Direksi, serta mengarahkan, memantau dan mengevalusi kebijakan strategis Manajer Investasi agar sesuai dengan tata kelola serta tujuan Manajer Investasi. Disamping itu Dewan Komisaris juga wajib melakukan tugas dan wewenang berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau fungsi-fungsi lain yang sewaktu-waktu dapat diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dewan Direksi merupakan organ di dalam Perusahaan yang bertugas dan bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan pengelolaan Perusahaan sehari-hari. Direksi ditunjuk oleh RUPS dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu melalui RUPS serta Direksi berhak mewakili Manajer Investasi di dalam dan di luar Pengadilan.
Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar. Disamping itu, Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS.