Rencana Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana

24/03/2023

Edit ID

Kepada Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BERBASIS SUKUK FWD ASSET SUKUK FUND,

PT FWD Asset Management selaku Manajer Investasi REKSA DANA SYARIAH BERBASIS SUKUK FWD ASSET SUKUK FUND (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SYARIAH BERBASIS SUKUK FWD ASSET SUKUK FUND (untuk selanjutnya disebut ”FWD ASSET SUKUK FUND”).

Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Manajer Investasi dan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta selaku Bank Kustodian ("Bank Kustodian") telah sepakat untuk melakukan pembubaran dan likuidasi FWD ASSET SUKUK FUND sebagaimana termaktub dalam Kesepakatan Pembubaran FWD ASSET SUKUK FUND tertanggal 20 Maret 2023.
  2. FWD ASSET SUKUK FUND akan dibubarkan karena seluruh Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan penjualan kembali atas seluruh Unit Penyertaan FWD ASSET SUKUK FUND yang dimilikinya sehingga saat ini sudah tidak terdapat Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa dalam FWD ASSET SUKUK FUND yang mengakibatkan total Nilai Aktiva Bersih FWD ASSET SUKUK FUND di bawah Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah).
  3. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah memutuskan untuk membubarkan FWD ASSET SUKUK FUND tanpa menunggu berakhirnya jangka waktu kewajiban membubarkan Reksa Dana dengan Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut sebagaimana diatur dalam Pasal 45 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif junctis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Pasal 68 huruf d Peraturan Otoritas Jasa keuangan No. 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah. 
  4. Pada tanggal 24 Maret 2023, Manajer Investasi telah memberitahukan rencana pembubaran FWD ASSET SUKUK FUND kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat No: 113/EJ/DIR/FWDAsset/23 dan telah menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih FWD ASSET SUKUK FUND terhitung sejak tangga; 24 Maret 2023.
  5. Pembubaran dan dimulainya proses likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran FWD ASSET SUKUK FUND yang dibuat di hadapan notaris.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.

Jakarta, 24 Maret 2023

Manajer Investasi selaku Likuidator
REKSA DANA SYARIAH BERBASIS SUKUK
FWD ASSET SUKUK FUND

PT FWD Asset Management