Kepada Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA FWD ASSET PHILANTHROPY EQUITY FUND,
PT FWD Asset Management selaku Manajer Investasi REKSA DANA FWD ASSET PHILANTHROPY EQUITY FUND (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi REKSA DANA FWD ASSET PHILANTHROPY EQUITY FUND (untuk selanjutnya disebut ”FWD ASSET PHILANTHROPY EQUITY FUND”) dengan informasi sebagai berikut:
Telah terjadi kondisi dimana total Nilai Aktiva Bersih FWD ASSET PHILANTHROPY EQUITY FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut yang dimulai sejak tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 27 April 2023.
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 45 huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, maka Manajer Investasi berencana untuk melakukan pembubaran FWD ASSET PHILANTHROPY EQUITY FUND.
Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut: